Penulis: Andang Subaharianto

Jumlah Hlm: 177

Harga: 65.000

Ukuran: UNESCO

Sinopsis: Radikalisme petani Jenggawah 1995 bisa dikatakan sebagai perlawanan petani yang terbesar sepanjang pemerintahan Orde Baru. Saat itu harapan petani Jenggawah untuk mendapatkan “pernyataan” hak milik, yang lazim disebut “sertifikat”, atas tanah yang telah didudukinya berpuluh-puluh tahun memang kandas. Rakyat petani Jenggawah harus menghadapi kenyataan pahit dari keputusan pemerintah yang dipimpin Soeharto. Pemerintah Orde Baru tetap memberikan tanah tersebut sebagai hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan. Petani Jenggawah akhirnya menyerah pada jalan radikal. Sejumlah aset perusahaan perkebunan dibakar, yang membuat sejumlah lokasi di wilayah Jenggawah, Kabupaten Jember, membara.